Begini Cara Pemda Menekan Angka Pernikahan Dini di Paser
kaltim.jpnn.com, TANAH GROGOT - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser terus menekan angka pernikahan dini di wilayahnya.
Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Paser Kasrani Lathief menyebutkan sepanjang tahun lalu ada sebanyak 95 anak yang mengajukan permintaan dispensasi pernikahan lantaran hamil di luar nikah.
Kasrani mengungkapkan angka itu merupakan yang tertinggi di Kaltim.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah daerah (pemda) melakukan berbagai upaya menekan pernikahan dini, termasuk di antaranya dengan meningkatkan pemahaman remaja mengenai agama hingga kesehatan reproduksi.
"Pentingnya pendidikan dalam upaya pencegahan pernikahan pada usia dini," tegas Kasrani, Jumat (27//1).
Menurut Kasrani, kurangnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi merupakan salah satu faktor penyebab pernikahan pada usia dini.
Dia juga mengemukakan para remaja mesti mengetahui dampak dari pernikahan pada usia dini, termasuk pengaruhnya terhadap kesehatan fisik dan mental mereka.
Kasrani mengatakan pemda juga menyampaikan penyuluhan mengenai pencegahan pernikahan pada usia dini kepada para orang tua.
Pernikahan dini di Kabupaten Paser merupakan yang tertinggi di Kaltim pada tahun lalu, Pemda setempat melakukan ini untuk menekannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News