Begini Cara Pemda Menekan Angka Pernikahan Dini di Paser
Jumat, 27 Januari 2023 – 23:27 WIB

Kabupaten Paser pada tahun lalu tercatat merupakan daerah yang terjadi kasus pernikahan dini tertinggi di Kaltim. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com
"Pemerintah Kabupaten Paser mendorong para orang tua untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014," ujar Kasrani.
Dia juga menyampaikan perlunya pengaturan sanksi berkenaan dengan pelaksanaan peraturan daerah mengenai program Wajib Belajar 12 Tahun guna meminimalkan peluang terjadinya pernikahan dini.
"Untuk memaksa agar setiap anak Indonesia minimal menyelesaikan Wajib Belajar 12 Tahun atau sampai menamatkan pendidikan SLTA," pungkasnya. (antara/jpnn)
Pernikahan dini di Kabupaten Paser merupakan yang tertinggi di Kaltim pada tahun lalu, Pemda setempat melakukan ini untuk menekannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News