Begini Cara Pemda Menekan Angka Pernikahan Dini di Paser

Jumat, 27 Januari 2023 – 23:27 WIB
Begini Cara Pemda Menekan Angka Pernikahan Dini di Paser - JPNN.com Kaltim
Kabupaten Paser pada tahun lalu tercatat merupakan daerah yang terjadi kasus pernikahan dini tertinggi di Kaltim. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

"Pemerintah Kabupaten Paser mendorong para orang tua untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014," ujar Kasrani.

Dia juga menyampaikan perlunya pengaturan sanksi berkenaan dengan pelaksanaan peraturan daerah mengenai program Wajib Belajar 12 Tahun guna meminimalkan peluang terjadinya pernikahan dini.

"Untuk memaksa agar setiap anak Indonesia minimal menyelesaikan Wajib Belajar 12 Tahun atau sampai menamatkan pendidikan SLTA," pungkasnya. (antara/jpnn)

Pernikahan dini di Kabupaten Paser merupakan yang tertinggi di Kaltim pada tahun lalu, Pemda setempat melakukan ini untuk menekannya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia