Ditinggal Ibunya Melayani Pria Hidung Belang, Bayi 2 Tahun Dicabuli Tetangga
Minggu, 04 September 2022 – 08:58 WIB

Polres Berau menangkap seorang pria yang mecabuli bayi tetangganya yang masih berusia 2 tahun. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara kondisi korban saat ini sedang dirawat ibunya setelah sebelumnya dilakukan pendampingan.
Akibat perbuatannya, KH dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Polres Berau menangkap seorang pria yangmencabuli bayi tetangganya yang masih berusia 2 tahun
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News