Asyik Berjudi, 5 Pekerja Sawit di Berau Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orang-orangnya
Selasa, 30 Agustus 2022 – 22:18 WIB

Kelima pekerja di salah satu perusahaan sawit yang diringkus Polsek Biduk-biduk ketika sedang asyik bermain judi di mess karyawan di Kampung Tanjung Prepat, Kecamatan Biduk-biduk, Berau. Foto : Humas Polres Berau.
Perinciannya uang milik SBD sebesar Rp 140 ribu, ST Rp 70 ribu, MM Rp 240 ribu, MB Rp 56 ribu, dan MTF Rp 340 ribu.
"Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk," terangnya.
Kelima pekerja itu kini telah ditahan dan terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Sebanyak lima pekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit diciduk polisi saat tengah asik bermain judi poker di dalam mess karyawan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News