Enam Pelaku Kasus Ditangkap Polisi, Seorang Napi Rutan Samarinda Terlibat
Sebelum mencari keberadaan si pemesanan kristal mematikan berinisial TU, polisi lebih dahulu melakukan penggeledahan ke rumah MH yang terletak di Desa Kajang, Kecamatan Sangatta Utara.
Singkat cerita, saat dilakukan penggeledahan dirumah MH petugas mendapatkan delapan poket sabu-sabu seberat 3,79 gram brutto di dalam kamar.
"Kami turut mengamankan istri MH berinisial EF yang juga terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut," imbuhnya.
Terakhir, polisi mengamankan pemilik paketan sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut, yakni TU. Perempuan itu ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Sangatta
Perwira menengah Polri itu menambahkan, keenam tersangka tersebut telah ditahan dan kasusnya kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku yang merupakan satu jaringan tersebut telah beraksi bersama-sama setahun terakhir.
"Kasus ini terungkap berkat sinergi antara Polresta Samarinda bersama dengan Rutan Samarinda dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," tandasnya. (mcr14/jpnn.com)
Satreskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus jaringan narkoba, enam orang diringkus, satu di antaranya napi Lapas Samarinda
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News