Enam Pelaku Kasus Ditangkap Polisi, Seorang Napi Rutan Samarinda Terlibat
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan seorang napi Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih, dari enam pelaku yang masih satu jaringan.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli membeberkan keenam pelaku yang mereka ringkus masing-masing berinisial EF dan TU, yang merupakan seorang perempuan warga Kabupaten Kutai Timur.
Kemudian RS warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIA Samarinda, HR warga Kecamatan Samarinda Seberang, SP warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda dan MH (38) warga Kutai Timur.
"Untuk dua tersangka berinisial MH dan EF merupakan pasangan suami istri, warga Kutai Timur. Lalu RS ini merupakan warga binaan pemasyarakatan di Rutan Samarinda," beber Kombes Ary dalam pers rilisnya, Senin (29/8).
Kombes Ary menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi transaksi sabu-sabu di sekitar pinggir Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (25/8) malam lalu, sekitar pukul 22.00 WITA.
Petugas yang kala itu melakukan penyelidikan mendapati seorang pengendara motor matic Yamaha Mio dengan gelagat mencurigakan.
"Petugas kami lakukan penggerebekan dan menangkap pelaku yang mengaku bernama HR dan dari tangannya, petugas mendapati sabu-sabu seberat 1007,9 gram," terangnya.
Satreskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus jaringan narkoba, enam orang diringkus, satu di antaranya napi Lapas Samarinda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News