Oknum Dosen Unmul Dilaporkan Berbuat Asusila, 3 Mahasiswi Buka Suara

Alfian menyampaikan pihaknya telah menyampaikan laporan secara lengkap yang dialami para korban tersebut dalam laporan resmi kepada polisi.
"Kami melaporkan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 ayat dua KUHP," tegasnya.
Menurut Alfian, Tidak menutup kemungkinan korban perbuatan oknum dosen Unmul tersebut lebih dari tiga orang.
Pasalnya, baru tiga mahasiswi yang sudah berani terbuka dan menyampaikan kepada LKBH Fakultas Hukum Unmul untuk dilakukan pendampingan secara hukum.
"Kami berharap laporan kasus ini ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku karena kami berharap adanya pembelajaran kepada semua pihak khususnya lembaga pendidikan supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Saat ini, para korban tersebut telah didampingi oleh tim Psikolog Unmul, sesuai penjelasan psikolog para korban masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini," tegas Alfian lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BEM Fahutan Unmul dan BEM FH Unmul agar dugaan kasus ini bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Oknum dosen Unmul dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswinya. Ada tiga mahasiswi sebagai korban yang sudah berani buka suara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News