Polisi Menangkap Dua Mak-Mak yang Sedang Hamil Tua, Kasusnya Berat
"Sabu-sabu itu harganya di atas Rp 15 Juta, oleh ST diambil dengan uang jaminan dulu, sebesar Rp 15 juta. Nanti kalau sudah dikirim ke KM yang ada di Tarakan itu, baru sisanya akan dibayarkan ke RD," jelasnya.
Tersangka RN mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 8 juta jika berhasil memberi sabu-sabu itu ke KM.
Sementara itu, pengakuan ST jika barang ini terjual ke KM bakal mendapat keuntungan lebih Rp 10 juta.
Kepada polisi, keduanya mengaku nekat menjalani bisnis terlarang tersebut dengan alasan sedang terhimpit ekonomi untuk biaya persalinan.
"Suami mereka sedang dipenjara, kasusnya sama, kasus narkoba juga," kata perwira pertama Polri itu.
Iptu Ibnu menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
"Keduanya sudah kami tahan. Untuk dua nama lainnya (KM dan RD) sudah kami jadikan DPO. Masih dalam pengejaran," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap 2 mak-mak yang sedang hamil tua, kasusnya berat. Simak penjelasan Iptu Ibnu Robbani
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News