BNN Gagalkan Peredaran Ganja Kering Asal Medan di Balikpapan, Sebegini Jumlahnya
Kamis, 18 Agustus 2022 – 22:35 WIB
Setelah membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkoba golongan I tersebut, BNNK Balikpapan segera memusnahkan barang bukti 854 gram ganja.
Sementara sisanya dijadikan barang bukti untuk di persidangan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka SG, JH, dan DE dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr14/jpnn)
BNNK Balikpapan gagalkan peredaran ganja kering asal Medan di Kota Minyak, sebegini jumlahnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News