2 Oknum Polisi Perampas Motor Warga Sudah Ditangkap dan Ditahan, Terancam Dipecat!
Kedua oknum polisi itu kemudian menuduh para korbannya tersandung kasus pidana.
"Pelaku (kemudian) ambil kunci dan bawa kendaraan roda dua (milik korban)," beber perwira menengah Polri itu.
Atas perbuatannya tersebut, Aipda PS dan Briptu DEM bakal dihukum berat dan bahkan tidak menutup kemungkinan dipecat.
Sebab, pihak Polresta Banjarmasin juga tengah memeriksa dua pelaku di propam setempat terkait masalah pelanggaran etik.
Sementara itu, seorang warga berinisial RD yang menjadi korban kejahatan kedua oknum polisi tersebut menceritakan dirinya sempat dituding terlibat kasus sabu-sabu.
RD mengalami itu saat berencana membeli beberapa batang rokok di warung kawasan Teluk Dalam atau Jalan Soetoyo S Banjarmasin pada Jumat (6/8) malam.
RD sendiri berangkat dari rumahnya di Teluk Tiram yang tidak jauh dari Teluk Dalam.
Di tengah jalan, dia kemudian dibuntuti oleh dua pelaku. Merasa khawatir, RD kemudian terus memacu motornya.
Ternyata, dua pelaku masih saja mengejar. Aksi pengejaran warga sipil tak bersalah oleh dua polisi nakal ini berhenti di sebuah warung kelontong di Jalan Soetoyo S, Banjarmasin.
Aipda PS (41) dan Briptu DEM (24), oknum polisi perampas motor warga sudah ditangkap dan ditahan. Hukuman berat hingga pemecatan bakal menanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News