Dini Hari, Pria Bertubuh Gempal Ini Beraksi, Ujungnya Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Agustus 2022 – 22:49 WIB
Setelah ditangkap, SM kemudian langsung dibawa menuju Kota Samarinda beserta barang bukti, berupa sebilah badik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Pria gempal berinisial SR ditangkap polisi yang kabur seusai beraksi melakukan penikaman pada Senin (1/8) dini hari lalu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News