Polisi Ungkap Motif MR Tega Menyiksa Ketiga Anak Majikannya, Ternyata Karena Ini
Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:38 WIB
Diberitakan sebelumnya, ibu dari ketiga korban menyebutkan MR juga telah mencuri sejumlah barang di rumahnya.
"Masih kasus (penganiayaan) itu saja, untuk yang lainnya masih proses penyelidikan," tegas eks Kasat Reskrim Polres Berau tersebut.
Akibat perbuatannya, MR yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan dijerat polisi dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Kompol Rengga mengungkapkan motif MR yang tega menyiksa ketiga anak majikannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News