Kenal dengan Perempuan Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Polisi menangkap perempuan 33 tahun di rumahnya di Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (3/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap perempuan bernama Ressa alias Eca karena merupakan pengedar narkotika jenis ganja.
Dari tangan Ecca, petugas mendapatkan ganja kering asal Medan seberat 333 Gram yang disimpannya terpisah di dalam toples.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di lokasi yang telah disebutkan, kerap digunakan untuk transaksi narkoba golongan I tersebut.
Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan dikerahkannya sejumlah polisi pakaian sipil guna melakukan penyelidikan.
"Petugas kami melakukan penyelidikan pada Selasa (2/8) malam sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu pelaku terpantau sedang berada di dalam rumahnya," ungkap Kompol Ricky melalui keterangan yang diterima kaltim.jpnn.com, Jumat (5/8).
Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dan menangkap Ecca tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu toples berisikan ganja seberat 30 gram.
Seorang perempuan di Samarinda bernama Ressa alias Eca ditangkap polisi, kasusnya berat, Anda mungkin kenal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News