Bejat! Guru Mengaji di Balikpapan Cabuli Muridnya yang Sedang Baca Al-Qur'an
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan menahan seorang guru mengaji berinisial JM.
Pria 46 tahun tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada murid perempuannya yang masih berusia 10 tahun.
Mirisnya, JM nekat melakukan perbuatan bejatnya itu ketika korbannya sedang mengaji atau membaca Al-Quran.
Guru mengaji berinisial JM yang ditangkap dan ditahan polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap murid perempuannya. Foto: Dokumentasi Polresta Balikpapan.
Guru mengaji itu kini sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di Sel Tahanan Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, JM ditahan jajarannya setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Tersangka ditangkap dan ditahan sejak Senin (1/8) lalu.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin kemarin. Kasusnya masih dalam penyidikan," ungkap Kompol Rengga saat dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Rabu (3/8) sore.
Polisi menangkap JM, seorang guru mengaji yang berbuat bejat terhadap muridnya yang sedang belajar membaca Al-Qur'an
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News