Pelaku Curi Motor Warga yang Sedang Salat Berjemaah di Masjid, Aksinya Terekam CCTV

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sedang membawa motor korban ke luar dari halaman masjid.
Setelah video diperhatikan pengurus masjid, motor korban dibawa kabur pelaku, selanjutnya dilaporkan ke polisi sekaligus menyerahkan bukti rekaman CCTV.
Tidak sampai sehari, tersangka berhasil dibekuk polisi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian motor itu karena melihat tidak terkunci setang dan terhimpit ekonomi.
Rencananya, motor itu akan dijual seharga Rp 1 jutaan.
"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," tegas Iskandar.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Iskandar mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan terus waspada terhadap modus pencurian kendaraan.
Rama, pelaku pencurian motor warga yang sedang salat berjemaah di masjid akhirnya diringkus polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News