Pencuri Spesialis Tabung Oksigen Ditangkap Polisi, 1 Unit Sepeda Motor Disita
Senin, 24 Maret 2025 – 09:57 WIB

Tim Buser Polsek Kuaro berhasil menangkap I (32), pencuri spesialis tabung oksigen di Dusun Komadi RT 020 Kecamatan Kuaro. Foto: Antara
Andi mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya dan diancam pasal 363 KUHP yaitu ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dia menambahkan untuk mengantisipasi tindak pidana selama Ramadan, Polsek Kuaro terus mengintensifkan kegiatan patroli.
"Selama bulan Ramadan, patroli terus dilakukan untuk memberikan rasa aman warga," pungkasnya. (antara/jpnn)
Tim Buser Polsek Kuaro berhasil menangkap I (32), pencuri spesialis tabung oksigen yang merupakan seorang residivis di Dusun Komadi RT 020
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News