Berawal dari Penangkapan H, Sindikat Narkoba Libatkan Napi Rutan Samarinda Terbongkar
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Hendri menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam rutan.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika," pungkas eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya itu. (ant/jpnn)
Kombes Hendri Umar mengungkapkan terbongkarnya sindikat narkoba yang melibatkan napi di Rutan Samarinda, simak pernyataannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News