Berawal dari Penangkapan H, Sindikat Narkoba Libatkan Napi Rutan Samarinda Terbongkar

Rabu, 05 Februari 2025 – 06:48 WIB
Berawal dari Penangkapan H, Sindikat Narkoba Libatkan Napi Rutan Samarinda Terbongkar - JPNN.com Kaltim
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan napi di Mapolresta Samarinda, Selasa (4/2). Foto: Ahmad Rifandi/Antara

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Hendri menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam rutan.

"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika," pungkas eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya itu. (ant/jpnn)

Kombes Hendri Umar mengungkapkan terbongkarnya sindikat narkoba yang melibatkan napi di Rutan Samarinda, simak pernyataannya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News