Berbuat Terlarang di Malam Takbiran, RR dan RS Diringkus Polisi, Lihat Tuh Tampangnya
Selasa, 12 Juli 2022 – 21:30 WIB
Keduanya mengaku nekat mencuri motor untuk membeli sabu-sabu.
"Pengakuannya mencuri motor karena mau beli sabu-sabu," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, RR dan RS kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Muara Jawa dan dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
RR dan RS diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah keduanya berbuat terlarang di malam takbiran lebaran Iduladha
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News