Berbuat Terlarang di Malam Takbiran, RR dan RS Diringkus Polisi, Lihat Tuh Tampangnya
kaltim.jpnn.com, MUARA JAWA - Dua pria berinisial RR dan RS diringkus polisi, kurang dari 24 jam keduanya berbuat terlarang, yakni mencuri motor milik tetangganya di malam takbiran, Sabtu (9/7).
Kapolsek Muara Jawa Iptu Rachmat Andhika Prasetyo mengungkapkan kedua pria itu nekat mencuri motor Yamaha Mio milik tetangganya yang tinggal di Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara
Kedua pelaku melakukan perbuatan terlarang itu bertepatan saat umat muslim merayakan Hari Raya Iduladha versi Muhammadiyah, pada Sabtu (9/7) dini hari lalu sekitar pukul 03.30 WITA.
"Motor ini milik Rusdiansyah warga Samarinda yang saat itu kebetulan sedang menginap di rumah mertuanya, yang juga tetangga kedua pelaku ini," ungkap Iptu Andhika dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (12/7).
Iptu Andhika mengungkapkan RR dan RS bisa dengan mudah mencuri motor korban yang terparkir di depan teras rumah lantaran dalam kondisi tidak terkunci stang.
Motor bernopol KT 3265 BAD itu mereka gondol dengan cara didorong ke tempat sepi terlebih dahulu.
"Setelah itu kedua pelaku melucuti beberapa bagian motor untuk menyalakan mesin lalu membawanya kabur," terangnya.
Setelahnya, motor curian dibawa kedua pelaku ke dalam kawasan jalan hauling tambang batu bara untuk menghilangkan jejak dengan cara membuang plat nomor motor.
RR dan RS diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah keduanya berbuat terlarang di malam takbiran lebaran Iduladha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News