Usut Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Cecar Dirjen Anggaran Kemenkeu

Jumat, 25 Oktober 2024 – 09:20 WIB
Usut Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Cecar Dirjen Anggaran Kemenkeu - JPNN.com Kaltim
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari saat di Gedung KPK, Jakarta. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Untuk diketahui, mantan Bupati Kukar Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar. (antara/jpnn)

Tim penyidik KPK mencecar Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta terkait penyidikan kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News