Pelaku Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda Ditangkap, Tuh Orangnya!
Rabu, 16 Oktober 2024 – 11:24 WIB
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Polsek Palaran menangkap pelaku pencurian mobil Honda CRV, simak keterangan Kompol Zarma Putra
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News