Penipu Berkedok Agen Umrah Sudah Ditangkap dan Kini Jadi Tersangka, Tuh Tampangnya!
Sabtu, 28 September 2024 – 15:54 WIB
Sementara itu, uang korban yang sudah diserahkan kepada tersangka AH juga tidak dikembalikan, kemudian korban merasa tertipu dan melapor ke Polsek Banjarmasin Barat.
Saat ini, tersangka AH telah ditahan dengan ancaman Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. (antara/jpnn)
Polisi menangkap AH, pelaku penipuan berkedok sebagai agen umrah. Saat ini AH sudah menjadi tersangka dan ditahan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News