Kurang dari 24 Jam Beraksi, Kuli Bangunan yang Nekat Bobol Bank di Sangatta Ditangkap
Tak selang lama, alarm bank berbunyi membuat pelaku memilih untuk segera kabur.
"Selain itu, berdasarkan keterangan dan bukti CCTV yang kami peroleh ada pakaian, masker, celana dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi dan pelaku diamankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya SLH kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim dan dijerat polisi dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SLH mengaku nekat melakukan percobaan pencurian lantaran ingin memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya.
"Saya menyesal dan malu sama anak dan keluarga saya. Saya punya anak lima orang," ucap SLH. (mcr14/jpnn)
Seorang kuli bangunan di Sangatta ditangkap polisi setelah membobol bank. Simak juga pengakuan pelaku yang diringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News