Info Terkini dari Kombes Ary Fadly Soal Pertikaian Berdarah yang Menewaskan Yusrani

"Kami masih harus temukan duduk perkara yang jelas. Kronologi masih belum terungkap jelas. Kami masih kumpulkan keterangan dan untuk olah TKP sudah dilakukan," terangnya.
Kendati masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menjerat Amirullah dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara pelaku kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 355 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain," ungkapnya.
Ditetapkannya Amirullah sebagai tersangka karena adanya korban meninggal dunia yang diakibatkan aksi kebrutalannya.
"Untuk alasannya (motif) masih kami dalami lagi. Masih ada beberapa keterangan yang harus didalami, sehingga nanti akan dilakukan rekonstruksi dan mengumpulkan keterangan yang jelas. Nanti akan kami kroscek kembali apakah sudah sesuai apa belum," beber Kombes Ary.
Karena itu, Kombes Ary meminta pihak keluarga dan masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan bagi polisi untuk bisa mengungkap secara terang kasus ini.
"Berikan kami kesempatan dan bersabar dulu, karena penyidik masih harus kami dalami agar kasus ini bisa terang dan detail. Ada apa di balik peristiwa di sana," ucapnya.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan, penyelidikan akan dilanjutkan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Satreskrim Polresta Samarinda.
Kombes Ary menyampaikan info terkini soal pertikaian berdarah yang menewaskan Yusrani di sekitar Taman Cerdas Samarinda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News