Motor Scoopy Diparkir di Depan Warung Dicuri, Itu Tampang Pelakunya
Jumat, 05 Mei 2023 – 21:01 WIB
Kini HA (35) dan RC (40) telah diamankan beserta barang bukti sepeda motor.
Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Korban melapor mengalami kerugian Rp 19 juta,” beber Gatot. (mar1/jpnn)
Dua pelaku curanmor di Desa Tanjung Limau akhirnya diringkus tim gabungan dari Polres Bontang dan Polsek Muara Badak di Loa Janan Ilir, Samarinda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News