Info Terbaru dari Kombes Yusuf Sutejo Soal Kasus Penutupan Jalan Tambang Energi Batu Hitam

Erika juga tidak memenuhi panggilan pertama polisi untuk diperiksa dalam kasus ini.
Sebelum jadi kasus pidana, perkara ini adalah hal sengketa lahan.
Dalam kasus ini, Erika Siluq dan kawan-kawannya menuntut ganti atas lahan yang kini dikuasai PT EBH di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat, dan di tambang batu bara yang terkandung di dalamnya.
Pada mediasi yang difasilitasi Bupati Kubar dan Polres Kubar pada Maret lalu, tidak terjadi kesepakatan antara Erika Siluq dkk dengan PT EBH.
“Erika cs masih mempertahankan nilai tuntutan uang senilai Rp 500 juta per hektare, sementara manajemen PT EBH hanya menyanggupi Rp 300 juta,” ungkap Kombes Yusuf.
Untuk tuntutan penggantian atas lahan seluas 6.462 meter persegi tersebut, diketahui Erika Siluq dan kawan-kawan tidak pernah menampilkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
Sebelumnya, Erika dkk juga melaporkan PT EBH atas pencemaran lingkungan dari proses penambangan batu bara kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat.
Pengaduan tersebut sudah ditangani dan menurut DLH tidak ditemukan indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT EBH.
Begini perkembangan terbaru kasus penutupan jalan tambang PT Energi Batu Hitam di Kutai Barat, simak pernyataan Kombes KOmbes Yusuf Sutejo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News