Lolos Digerebek Polisi Berpakaian Preman, SW Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Luar Kaltim
“Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri ke wilayah Kaltara,” terangnya.
Anggoro menegaskan Polres Berau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah kado spesial yang sangat indah buat saya sebelum pindah ke Polres Kutim. Saya juga sangat mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Berau,” ungkapnya.
Fakta lainnya disampaikan AKBP Anggoro, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada 2021.
Dari penjualan barang haram itu, dirinya mendapat keuntungan hingga Rp 30 juta.
Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.
“Ancaman hukumannya sudah jelas, 20 tahun atau seumur hidup,” tegas AKBP Anggoro. (mcr14/jpnn)
SW yang sempat lolos saat kediamannya digerebek polisi berpakaian preman akhirnya ditangkap saat hendak kabur ke luar Kaltim
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News