Jenderal Ini Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong di Bareskrim Polri

Selasa, 10 Januari 2023 – 10:37 WIB
Jenderal Ini Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong di Bareskrim Polri - JPNN.com Kaltim
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipditer) Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara yang menyeret Ismail Bolong sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (10/1) . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipditer) Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara yang menyeret Ismail Bolong sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (10/1).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Ismail Bolong yang juga mantan anggota Polresta Samarinda bersama dua rekannya, yakni Budi Prayugo dan Rinto Paluna kini telah berstatus tersangka penambangan ilegal batu bara di Kaltim.

Jenderal bintang 1 itu menjelaskan penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU.

Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena belum lengkap (P-19) pada 27 Desember 2022.

"Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," ujar Brigjen Ramadhan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri pada 23 November 2022.

Perkara tindak pidana tersebut berupa penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) dengan tersangka Ismail Bolong, Budi Prayugo, dan Rinto Paluna.

Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan ungkap perkembangan terbaru kasus Ismail Bolong di Bareskrim Polri
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News