Polres Bontang Gelar Operasi Antik Mahakam Selama 21 Hari, Ini Hasilnya
Pada umumnya para tersangka berprofesi sebagai swasta, nelayan, petani, dan ada beberapa dari mereka yang tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran
”Pada umumnya tersangka melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 yentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara," ungkap AKBP Yusep dilansir dari laman resmi Polres Bontang.
Dalam kesempatan itu, perwira menengah Polri itu mengimbau kepada masyarakat jika memiliki keluarga atau sanak saudara menjadi pengguna narkoba untuk melaporkannya ke Polres Bontang.
"Kami posisikan sebagai korban untuk bantu direhabilitasi dan kami akan lindungi identitasnya," terangnya. (mar1/jpnn)
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya membeberkan hasil Operasi Antik Mahakam 2022 yang digelar selama 21 hari
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News