Pria Ini Sudah Ditangkap, Temannya Masih Diburu Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 26 Oktober 2022 – 22:40 WIB
“Sama, pelaku ini juga dapat barang dari kota tetangga. Diiming-iming antara Rp 100 ribu sampai R p200 ribu per antaran,” tuturnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun maksimal 20 tahun.
Selama Oktober, jajaran Satreskorba Polresta Balikpapan mengungkap 24 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Terbaru, kasus yang menjerat seorang pria berinisial A alias O sebaga tersangka. (mar1/jpnn)
Seorang pria ditangkap polisi di kawasan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Satu temannya masih diburu polisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News