Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Kepiting, Polisi Tahan Sopir Truk, Kejar 3 Pelaku Lainnya
Minggu, 09 Oktober 2022 – 22:18 WIB
Atas keterlibatan penyelundupan kepiting ilegal tersebut, TL kini harus mendekam di tahanan Polres Bulungan dengan dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Polisi menggagalkan penyelundupan 2 ton kepiting yang dikirim ke Bulungan dari Balikpapan sebelum dibawa ke luar negeri
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News