Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Kepiting, Polisi Tahan Sopir Truk, Kejar 3 Pelaku Lainnya
"Saat itu kami mengamankan satu orang sopir truk yang mengangkut 73 boks kepiting ilegal dengan berat 2,1 ton, indikasinya kepiting akan diselundupkan ke luar negeri," ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Ronaldo menyampaikan, saat dilakukan pemeriksaan TL tidak dapat menunjukkan sertifikat karantina. Karena itu, petugas langsung menahan TL karena telah membawa ribuan kepiting ilegal.
"Saat diperiksa pelaku tidak bisa menunjukkan surat dokumen resmi atau bisa disebut ilegal. Kepiting yang dibawa juga tidak sesuai aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 di mana ukurnya tidak sampai 12 cm," terangnya.
AKBP Ronaldo menyampaikan dari keterangan pelaku, kepiting-kepiting hidup tersebut dikirim dari Balikpapan dibawa ke Bulungan untuk tujuan selanjutnya ke Tarakan, sebelum akhirnya dikirimkan ke luar negeri.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menahan sopir truk tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku inisial NS dan OC yang akan menerima kepiting serta HR sebagai pemilik speedboat yang diduga mengantarkan kepiting tersebut ke luar negeri.
"Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran termasuk pemilik kepiting dan asal kepiting ini dari mana masih didalami juga," jelasnya.
Setelah menahan TL, ribuan kepiting hidup itu selanjutnya dibebasliarkan Polres Bulungan bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Muara Bulungan pada Kamis (7/10) lalu.
"Karena disimpan di dalam boks sejumlah kepiting ada yang sudah mati sehingga yang hidup segera kami lepas liarkannagar tidak semakin banyak kepiting yang mati," bebernya.
Polisi menggagalkan penyelundupan 2 ton kepiting yang dikirim ke Bulungan dari Balikpapan sebelum dibawa ke luar negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News