Pemprov Kaltim Usul 1.448 Formasi di Seleksi PPPK 2022, Sebegini yang Disetujui
Jumat, 23 September 2022 – 10:57 WIB
Karena itu, ujar Deni Sutrisno, sejak awal Pemprov Kaltim sudah harus mengantisipasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, karena seleksi ini juga sesuai mekanisme dari BKN bahwa dilaksanakan tes akan menggunakan CAT (Computer Assisted Test).
"Maka pemerintah daerah harus mempersiapkan, mendukung pemerintah pusat untuk pelaksanaan seleksi PPPK ini,” katanya lagi.
Deni Sutrisno memastikan bahwa seleksi 2022 kali ini dibuka khusus untuk formasi PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN kemudian PP Nomor 11/2017, dan PP 49/2018. (antara/jpnn)
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno menyebutkan kuota formasi PPPK 2022 yang disetujui KemenPAN-RB tidak berbeda jauh dengan usulan Pemprov Kaltim
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News