Ada Regulasi yang Jamin Masyarakat Adat Tidak seperti Menumpang di Wilayah Sendiri
Selasa, 20 September 2022 – 21:36 WIB
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat.
Wilayah adat yang mereka miliki secara turun-temurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, dan perpindahan ibu kota negara (IKN).
Veridiana mengatakan pihaknya akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat, terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Lidya Haw Liah, tenaga ahli dari DPRD Kutai Kartanegara sebagai narasumber yang memaparkan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (antara/jpnn)
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menegaskan kini sudah ada regulasi yang menjamin masyarakat adat tidak seperti menumpang di wilayah sendiri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News