Ada Regulasi yang Jamin Masyarakat Adat Tidak seperti Menumpang di Wilayah Sendiri

Selasa, 20 September 2022 – 21:36 WIB
Ada Regulasi yang Jamin Masyarakat Adat Tidak seperti Menumpang di Wilayah Sendiri - JPNN.com Kaltim
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat.

Wilayah adat yang mereka miliki secara turun-temurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, dan perpindahan ibu kota negara (IKN).

Veridiana mengatakan pihaknya akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat, terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Lidya Haw Liah, tenaga ahli dari DPRD Kutai Kartanegara sebagai narasumber yang memaparkan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (antara/jpnn)

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menegaskan kini sudah ada regulasi yang menjamin masyarakat adat tidak seperti menumpang di wilayah sendiri

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News