Ada Regulasi yang Jamin Masyarakat Adat Tidak seperti Menumpang di Wilayah Sendiri
kaltim.jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menegaskan saat ini sudah ada regulasi yang melindungi hak tanah ulayat milik masyarakat adat.
Regulasi tersebut, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim yang kini gencar disosialisasikan ke masyarakat.
Seperti yang dilakukan Veridiana di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara
Baca Juga:
"Masyarakat adat jangan sampai seperti menumpang di wilayah sendiri," kata Veridiana.
Diakui Veridiana, hal itulah yang memberikan semangat baginya untuk menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2015.
Dia menjelaskan tanah ulayat adalah tanah bersama masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat, yaitu serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
"Desa Perjiwa adalah salah satu desa yang merupakan kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat," tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menegaskan kini sudah ada regulasi yang menjamin masyarakat adat tidak seperti menumpang di wilayah sendiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News