Kabar Baik, Jatah Pejabat Deputi Badan Otorita IKN Minimal 2 Orang Asal Kaltim
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menyampaikan pembentukan organisasi dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diatur dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan pembentukan struktur organisasi serta pengisian jabatan dan perangkat di bawah kepala dan wakil kepala OIKN.
Sidik menyampaikan perangkat organisasi yang dibentuk di bawah kepala dan wakil kepala OIKN terdiri atas sekretariat, tujuh deputi, serta unit kerja hukum dan kepatuhan.
"Untuk penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja," kata Sidik Pramono melalui keterangan tertulisnya kepada kaltim.jpnn.com, pada Sabtu (17/9).
Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OIKN, paling sedikit dua deputi diutamakan harus berasal dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.
Selain itu, pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi jabatan pimpinan tinggi madya nantinya akan dilaksanakan berdasarkan penugasan dan penunjukan oleh presiden berdasarkan usulan dari kepala OIKN.
"Untuk pertama kalinya, pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sidik menyampaikan pengisian pejabat OIKN yang tengah berproses ini diharapkan segera membantu dalam pelaksanaan tugas kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Pejabat Deputi di Badan Otorita IKN akan diisi minimal 2 orang asal Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News