Struktur Organisasi Otorita IKN akan Dibentuk, Berikut Jabatan yang Segera Diisi
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pembentukan struktur organisasi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini sedang berproses.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Otorita diberikan waktu untuk segera membentuk serta pengisian struktur paling lambat dan dapat beroperasi hingga Desember 2022.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Transisi IKN Sidik Pramono menyampaikan rancangan organisasi dan tata kelola OIKN saat ini sudah selesai dan disetujui sehingga tahap selanjutnya adalah penetapan struktur OIKN melalui Peraturan Kepala Otorita IKN.
"Kemudian tahapnya berlanjut dengan proses pengisian pejabat dalam perangkat organisasi OIKN tersebut," ucap Sidik melalui keterangan tertulisnya kepada kaltim.jpnn.com, Kamis (15/9).
Sidik mengatakan di dalam Badan Otorita IKN nantinya akan terdapat beberapa perangkat.
Terdiri dari Sekretaris Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN, serta Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.
Di bawah perangkat inti tersebut terdapat posisi direktur dan kepala biro.
Sementara pejabat Kepala Otorita IKN, nantinya akan dibantu oleh staf ahli atau staf khusus dengan jumlah maksimal yang akan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN tersebut.
Struktur organisasi Otoritas IKN saat ini sedang dalam proses pembentukan. Berikut jabatan yang segera diisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News