Kepala Otorita Tegaskan Rencana Detail Tata Ruang jadi Acuan Penting Pembangunan IKN
"Nantinya, rancangan tata ruang ini akan disahkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN. Dalam hal ini, kami diminta menyiapkan landasan hukum dari perencanaan detail tata ruang seperti UU, PP, perpres, perka, hingga peraturan kepala otorita," jelasnya.
Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN Pelopor menjelaskan keberadaan RDTR menjadikan proses perizinan untuk aktivitas di wilayah IKN menjadi jelas.
"RDTR bisa menjawab pertanyaan yang selama ini muncul. Kapan mulai bergerak? Kapan bisa dirilis?," kata Pelopor.
Dia menyampaikan selambatnya akhir 2023 tidak ada sejengkal tanah di IKN yang tidak memiliki rencana tata ruang.
Saat ini, masih ada lima RDTR yang sedang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni RDTR WP 3 IKN Selatan, RDTR WP 6 IKN Utara, RDTR WP 7 Simpang Samboja, RDTR WP 8 Kuala Samboja, dan RDTR WP 9 Muara Jawa.
Adapun empat RDTR IKN yang dibahas hari ini meliputi RDTR IKN WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.
Pada tahap awal pembangunan Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP akan berfokus di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tepatnya di sebagian KIPP 1 A Sub BWP 1 dengan luasan sekitar 900 hektare.
KIPP akan dikembangkan sebagai pusat pemerintahan nasional, perkantoran, pertahanan dan keamanan, perdagangan dan jasa, dan permukiman perkotaan. Wilayah tersebut berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Pamaluan.
Kepala Otorita Bambang Susantono menegaskan rencana detail tata ruang penting sebagai acuan pembangunan IKN Nusantara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News