Kawasan Hutan Produksi Seluas 41.493 Hektare Bakal Dilepas untuk IKN Nusantara

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kawasan hutan produksi seluas 41.493 hektare bakal dilepas untuk lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono menyampaikan kawasan hutan seluas 41.493 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi.
Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tersebut akan dilepas kepada Badan Otorita IKN Nusantara dengan diubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
APL merupakan areal di luar kawasan hutan atau bidang kehutanan yang dipersiapkan sebagai lokasi IKN tersebut.
Bambang mengatakan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi harus ada surat pengajuan dari Badan Otorita IKN Nusantara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dia menjelaskan sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu.
Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi masih dibahas tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya.
"Masih dibahas mana yang termasuk kawasan hutan atau bukan," kata Bambang Susantono.
kawasan hutan produksi seluas 41.493 hektare bakal dilepas untuk IKN Nusantara. Simak penjelasan Bambang Susantono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News