Ditinggal Istri ke Luar Kota, Pria Ini Menyelinap ke Kamar Anak Tetangganya, Terjadilah
Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:40 WIB
Kendati mengaku menyesali perbuatannya, MA tetap harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda.
ME dijerat polisi dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Saat ditinggal sang istri bepergian, pria di Samarinda ini nekat menyelinap ke kamar anak tetangganya melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News