Ditinggal Istri ke Luar Kota, Pria Ini Menyelinap ke Kamar Anak Tetangganya, Terjadilah

Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:40 WIB
Ditinggal Istri ke Luar Kota, Pria Ini Menyelinap ke Kamar Anak Tetangganya, Terjadilah - JPNN.com Kaltim
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat membeberkan pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial ME terhadap anak tetangganya. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Kendati mengaku menyesali perbuatannya, MA tetap harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda.

ME dijerat polisi dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Saat ditinggal sang istri bepergian, pria di Samarinda ini nekat menyelinap ke kamar anak tetangganya melakukan perbuatan terlarang.

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia