Kapan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Diterapkan? Simak Kata Kombes Sonny

Senin, 01 Agustus 2022 – 20:08 WIB
Kapan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Diterapkan?  Simak Kata Kombes Sonny - JPNN.com Kaltim
Ilustrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto : Ricardo

kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak memperpanjang selama dua tahun.

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan menjelaskan ketentuan tersebut berlandaskan aturan yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bisa dilihat di UU LLAJ, itu jika tidak memperpanjang STNK dua tahun. Jadi kalau STNK-nya tidak diperpanjang itulah yang akan dimatikan," terang Kombes Sonny saat dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Senin (1/8). 

Sonny membenarkan dengan diterapkannya aturan tersebut maka kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun akan dihapuskan datanya, sehingga kendaraannya bisa masuk dalam kategori bodong.

Namun menurutnya fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang gagal paham dengan kebijakan tersebut.

"Jadi, STNK itu memiliki masa waktu lima tahun. Nah, apabila setelah lima tahun ini tidak ada lagi diperpanjang selama dua tahun, maka itu yang akan dimatikan. Jadi bukan dua tahun, langsung dimatikan karena tidak bayar pajak," bebernya. 

Lebih lanjut Kombes Sonny menyampaikan pada Pasal 74 UU LLAJ telah dijelaskan jika seseorang yang memiliki kendaraan setelah 5 tahun STNK mati, dan tidak membayar pajak hingga dua tahun ke depannya, maka datanya dapat dihapuskan.

"STNK masa berlakunya lima tahun. Jadi setelah STNK itu mati lima tahun enggak diperpanjang pajaknya, dua tahun itu maka akan dihapus," tegasnya.

Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang tidak memperpanjang selama dua tahun, simak kata Kombes Sonny
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News