Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Segera Diterapkan, Warga Kaltim Siap-siap Ya
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati pajak selama dua tahun.
Hal itu sesuai yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami ingin secepatnya karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," tegas Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/7).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan jika aturan tersebut diterapkan maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," bebernya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Pihaknya terus mengedukasi kepada pemilik kendaraan agar taat pajak.
Polisi segera menerapkan aturan hapus STNK yang mati pajak 2 tahun, warga Kaltim siap-siap ya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News