Kapan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Diterapkan? Simak Kata Kombes Sonny
Senin, 01 Agustus 2022 – 20:08 WIB
Ilustrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto : Ricardo
Kombes Sonny menambahkan karena masih banyaknya masyarakat yang gagal paham dengan aturan ini, jajaran Ditlantas Polda Kaltim hingga saat ini masih melakukan tahap sosialisasi dan belum menerapkan aturan tersebut.
"Tentunya sebelum diberlakukan menyeluruh, kan harus dilakukan konsolidasi dulu," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang tidak memperpanjang selama dua tahun, simak kata Kombes Sonny
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News