Kapan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Diterapkan? Simak Kata Kombes Sonny

Senin, 01 Agustus 2022 – 20:08 WIB
Kapan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Diterapkan?  Simak Kata Kombes Sonny - JPNN.com Kaltim
Ilustrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto : Ricardo

Kombes Sonny menambahkan karena masih banyaknya masyarakat yang gagal paham dengan aturan ini, jajaran Ditlantas Polda Kaltim hingga saat ini masih melakukan tahap sosialisasi dan belum menerapkan aturan tersebut. 

"Tentunya sebelum diberlakukan menyeluruh, kan harus dilakukan konsolidasi dulu," pungkasnya. (mcr14/jpnn) 

Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang tidak memperpanjang selama dua tahun, simak kata Kombes Sonny

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News