Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Segera Diterapkan, Warga Kaltim Siap-siap Ya
Sabtu, 30 Juli 2022 – 22:31 WIB

Polisi segera menerapkan aturan hapus STNK yang mati pajak 2 tahun, warga Kaltim siap-siap ya. Foto: ilustrasi/Arditya Abdul Aziz/JPNN.com.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan untuk meningkatkan ketaatan pajak dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata Agus Fatoni. (antara/jpnn)
Polisi segera menerapkan aturan hapus STNK yang mati pajak 2 tahun, warga Kaltim siap-siap ya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News