Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Segera Diterapkan, Warga Kaltim Siap-siap Ya

Sabtu, 30 Juli 2022 – 22:31 WIB
Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Segera Diterapkan, Warga Kaltim Siap-siap Ya - JPNN.com Kaltim
Polisi segera menerapkan aturan hapus STNK yang mati pajak 2 tahun, warga Kaltim siap-siap ya. Foto: ilustrasi/Arditya Abdul Aziz/JPNN.com.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan untuk meningkatkan ketaatan pajak dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

"Perlu sinergisitas bersama baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata Agus Fatoni. (antara/jpnn)

Polisi segera menerapkan aturan hapus STNK yang mati pajak 2 tahun, warga Kaltim siap-siap ya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia