Setelah Guru Honorer, Giliran Tenaga Kesehatan Diangkat Jadi PPPK

Kamis, 14 Juli 2022 – 20:50 WIB
Setelah Guru Honorer, Giliran Tenaga Kesehatan Diangkat Jadi PPPK - JPNN.com Kaltim
Gubernur Kaltim Isran Noor saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada para guru honorer di Kaltim. Foto : Adpim Setdaprov Kaltim.

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani menyampaikan komitmen Gubernur Isran Noor yang tidak ingin menghapus pegawai honorer telah diwujudkan. 

Cara yang dilakukan gubernur melalui mengalihkannya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Diddy mengatakan Pemprov Kaltim sudah memberikan SK pengangkatan bagi para guru honorer.

Penyerahan SK dilakukan secara bertahap dan terakhir diserahkan bagi para guru honorer di Berau. 

Petikan SK Gubernur Kaltim tentang pengangkatan PPPK bagi guru SMA, SMK dan SLB di Berau dilaksanakan di Aula SMK Negeri 2 Berau, Jalan Kedaung, Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (13/7).

"Alhamdulillah, untuk tahap pertama di seluruh kabupaten kota SK-nya sudah kami serahkan. Di Berau digabungkan sebanyak 64 guru dan tahap kedua 55 guru, semua sudah diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Hadi Mulyadi," terang Diddy melalui keterangan yang diterima, Kamis (14/7). 

Setelah di Berau, lanjut Diddy, tahap kedua penyerahan SK PPPK guru akan dilanjutkan di Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara, yang akan diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

"Penyerahan SK PPPK tahap kedua untuk guru SMA, SMK dan SLB, akan diserahkan langsung Pak Gubernur. Kami akan sesuaikan dengan jadwal kegiatan beliau lah, baik di Samarinda, Balikpapan maupun di Kukar," ungkapnya.

Setelah tenaga pengajar honorer, giliran tenaga kesehatan dan penyuluhan yang akan diangkat menjadi PPPK
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News