Kantor ATR/BPN Kabupaten PPU Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama di IKN
kaltim.jpnn.com, SEPAKU - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan sertifikat tanah elektronik pertama di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan adalah sertifikat pertama di KIPP IKN untuk Istana Negara dan Istana Garuda.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri AHY setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Istana Negara di IKN.
Sertifikat tanah elektronik yang diserahkan Menteri AHY kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merupakan hak pakai untuk kedua istana tersebut.
"Pemegang sertifikat hak pakai adalah Pemerintah Republik Indonesia sebagai wakil yang sah Kementerian Sekretariat Negara itu memiliki luas 56,87 hektare atau 568.705 meter persegi," jelas Menteri AHY, dikutip Sabtu (12/10).
Menteri AHY berharap peresmian istana negara di ibu kota masa depan Indonesia bakal menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Yang diresmikan baru Istana Negara, Istana Garuda masih dalam tahap penyelesaian akhir," tambah Presiden Jokowi.
Penyelesaian tahap akhir Istana Garuda diperkirakan memakan waktu satu bulan.
Sertifikat tanah elektronik pertama di IKN diterbitkan untuk Istana Negara dan Istana Garuda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News