Kabar Baik Buat Warga Paser, Ada Potongan 50 Persen untuk Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

Jumat, 08 Juli 2022 – 23:52 WIB
Kabar Baik Buat Warga Paser, Ada Potongan 50 Persen untuk Pembayaran PBB, Ini Syaratnya - JPNN.com Kaltim
Seorang petugas sedang memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Kabupaten Paser. Foto: R Wartono/Antara

kaltim.jpnn.com, TANAH GROGOT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah itu berlaku terhitung 1 Juli hingga akhir Desember 2022.

"Relaksasi ini untuk komponen pajak bumi bangunan," kata Kepala Bapenda Paser Abdul Basyid, Jumat (8/7).

Dia mengatakan dalam program relaksasi tersebut, denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayarannya dihapus, sementara besaran pajak pokoknya mendapatkan potongan hingga 50 persen.

Bagi wajib pajak yang menunggak sejak 1999-2013 akan mendapat potongan 50 persen dari besaran pajak pokok PBB yang seharusnya dibayarkan.

Sementara, wajib pajak yang menunggak sejak 2014 -2017, mendapat potongan 30 persen, dan wajib pajak 2018-2021 mendapat potongan 20 persen.

Menurut dia, tercatat piutang PBB pada Bapenda Paser terhitung sejak 1999 bisa mencapai lebih kurang Rp 30 miliar.

"Kami optimistis dengan program relaksasi ini dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB," ujar Basyid.

Dispenda Paser memberikan keringanan bagi masyarakatnya dalam pembayaran PBB. Simak syarat dan waktunya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia