Temukan Orang dengan Gangguan Jiwa yang Sudah Meresahkan, Segera Hubungi Nomor Ini
kaltim.jpnn.com, TANAH GROGOT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa terganggu ketenteraman dan ketertiban akibat keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Jika ada ODGJ yang sudah meresahkan bisa menghubungi kami di nomor 081364460001," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Paser Nur Alam, Selasa (11/10).
Nur Alam menyampaikan masyarakat juga bisa melapor ke nomor tersebut jika menemukan anak-anak jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
"Silahkan laporan juga kalau ada anak anak anak jalan yang keberadaannya meresahkan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor apabila ada gangguan ketertiban akibat keberadaan pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan malam, dan suara kebisingan.
"Menjaga ketentraman dan ketertiban umum memang tugas dan fungsi kami Satpol PP," tegas Nur Alam.
Dia mengatakan untuk pelayanan via telepon ini baru pertama kali diberlakukan dengan tujuan memudahkan Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya.
Nur Alam berharap nomor aduan tersebut dapat disebarluaskan masyarakat sehingga Satpol PP mudah mengidentifikasi potensi gangguan ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Paser menyiapkan nomor aduan yang bisa dihubungi masyarakat jika menemukan adanya orang dengan gangguan jiwa yang sudah meresahkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News