Tok, Tok, Tok, DPRD Kaltim Sahkan Raperda Trantibumlinmas Menjadi Perda
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - DPRD Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (16/11).
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud itu, Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid menjelaskan tujuan dari terbentuknya Perda Trantibumlinmas, yakni untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Selain itu, Perda Trantibumlinmas bertujuan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kaltim.
“Pansus berharap kepada perangkat daerah penggerak raperda ini untuk segera membuat formulasi kebijakan menyesuikan amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya,” kata Harun Al Rasyid saat membacakan laporan akhir Pansus Trantibumlinmas.
Pada kesempatan itu, DPRD Kaltim juga mengesahkan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah, yakni Pertambangan, dan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan perubahan dimaksudkan guna memberikan kesempatan kepada kedua perusda untuk lebih berkembang.
“Setelah mengubah status badan hukum pada perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional sehingga tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,” jelas Nidya Listiyono.
Diakui Tio yang akrab disapa, kedua perusda tersebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui bidang usahanya masing-masing.
DPRD Kaltim mengesahkan Raperda Trantibumlinmas menjadi peraturan daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News