Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Puji Kinerja Pansus Trantibumlinmas

Minggu, 05 November 2023 – 10:59 WIB
 Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Puji Kinerja Pansus Trantibumlinmas - JPNN.com Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji memberikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Trantibumlinmas. Foto: Dokumentasi Humas DPRD Kaltim

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji memberikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Pansus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang sudah memasuki tahap uji publik.

Menurut Seno, Pansus Trantibumlinmas sudah bekerja dengan baik sekitar 2 bulan ini, dan akan segera menghasilkan Perda baru. 

Dia berharap Perda baru tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan Satpol PP di daerah.

"Saya mengapresiasi serta berterima kasih pada pansus sebab telah melakukan tugasnya dengan baik selama dua bulan ini," kata Seno Aji di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11).

Politikus Gerindra ini menyampaikan alasan uji publik dilaksanakan bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, karena sudah sesuai dengan aturan dan keputusan bersama. 

"Jadi Kaltim ini belum memiliki payung hukum atas undang-undang itu di daerah sehingga Perda ini perlu dibuat, supaya apa, supaya Satpol PP itu bisa benar-benar mendapatkan perlindungan hukumnya," tegasnya.

Selain itu, pembentukan Perda ini mengacu dan didasari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibumlimas. 

Karena itu, Perda ini perlu dibuat untuk memberikan perlindungan hukum yang sesuai bagi Satpol PP di Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji memberikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Trantibumlinmas
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia